Pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) secara bertahap merupakan angin segar bagi seluruh orang tua, pelajar, dan juga guru-guru. Namun ada beberapa syarat yang juga harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat untuk proses pembukaan pembelajaran tatap muka ini, di mana salah satunya adalah telah di vaksinnya baik guru maupun siswa di sekolah atau madrasah.
Guru sebagai salah satu garda terdepan dalam dunia pendidikan telah mendapat dosis vaksin Covid-19 awal dari negara. Pada awal tahun pelajaran, secara berkala para guru telah diberikan vaksin, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Untuk para siswa, karena jumlahnya yang luar biasa, pelaksanaan vaksinasi berlangsung secara bertahap selama semester satu di tahun ajaran 2021/2022 ini. Semoga saja ketika selesai akhir semester satu di bulan Desember ini, para siswa telah selesai melaksanakan vaksin, sehingga pembelajaran di semester dua benar-benar kembali normal.
Vaksinasi Covid-19 di MTs Raudlotul Ulum Kadudampit Sukabumi
Sebagai seorang wali kelas di MTs Raudlotul Ulum Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, tentunya menjadi kewajiban untuk menyemangati anak-anak untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 ini sebagai salah satu ikhtiar kita sebagai warga negara Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19.
Pada Rabu, 10 November 2021, bertepatan dengan hari pahlawan, Madrasah Tsanawiyah bekerja sama dengan puskesmas kecamatan Kadudampit melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk para siswa-siswi seluruhnya, dari kelas tujuh sampai kelas sembilan.
Sebelum pelaksanaan vaksinasi, terlebih dahulu anak-anak diberi surat pemberitahuan dan perizinan untuk para orang tua. Hal ini untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak yang mempunyai penyakit tertentu dan atau tidak diberi izin oleh para orang tuanya.
Tak bisa sembarangan memang untuk melaksanakan proses vaksin untuk pelajar ini, karena ada syarat dan ketentuan yang harus juga dipahami sebelum melaksanakan vaksinasi.
Syarat Vaksinasi Covid-19 Untuk Para Pelajar di Atas Usia 12 Tahun
Pelajar Mts yang sederajat dengan SMP ini rata-rata usia masuk sekolah pertama kali adalah 12-13 tahun sehingga masuk dalam sasaran proses vaksinasi Covid-19 oleh negara untuk usia 12-17 tahun. Walaupun sudah masuk usia kategori 12-17 tahun, namun proses untuk melaksanakan vaksinasi harus mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku terlebih dahulu.
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk vaksinasi kategori anak 12-17 tahun adalah:
- Dosis vaksin yang diberikan adalah 0,5 ml
- Penyuntikan vaksin di posisi lengan atas
- Penyuntikan vaksin diberikan dua kali dengan jeda satu bulan
- Tidak boleh diberikan pada anak di bawah usia 12 tahun
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah gejala yang timbul setelah melaksanakan vaksinasi. Biasanya demam dan pusing adalah hal lumrah yang terjadi. Agar para siswa bisa istirahat setelah melaksanakan proses vaksinasi itu, sekolah diliburkan selama dua hari.
Ikhtiar Maksimal Madrasah Untuk Kesehatan Bersama
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sekolah atau madrasah adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan. Walaupun kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, namun usaha untuk menjaga kesehatan tidak boleh kendor, apalagi dunia sekolah yang mempunyai kumpulan banyak orang harus sangat terjaga protokoler kesehatannya.
Semoga dengan pelaksanaan vaksinasi ini semua warga sekolah dapat terjaga kesehatannya dan pembelajaran di semester-semester berikutnya dapat kembali normal seperti sedia kala. Amin
20 komentar
Semoga aja dengan ikhtiar ini bisa mengalahkan wabah yang sudah menyebar selama 2 Tahun ini.
Posting Komentar