Islam adalah agama yang fleksibel, tidak kaku. Semua peraturan dalam agama -yang disebut syariat- dibuat agar dapat dilaksanakan tanpa memberatkan. Seperti halnya wudhu sebagai prasyarat sebelum melaksanakan salat dapat diganti dengan tayamum apabila didapati hal-hal yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya praktik wudhu.
Dalam ilmu fikih, ada 3 sebab diperbolehkannya tayamum untuk menggantikan wudhu. Hal ini agar kita sebagai muslim tidak meninggalkan salat karena tidak dapat melaksanakan wudhu. Apa saja yang menjadi sebab-sebab diperbolehkannya mengganti wudhu dengan tayamum?. Let's check these out.
Tak Bisa Wudhu Tayamum pun Jadi
Sebagai seorang muslim, salat adalah ibadah utama yang dianggap sebagai pilarnya agama, sehingga jika seorang muslim melaksanakan salat, maka baiklah pilar agamanya. Sebaliknya, jika seorang meninggalkan salat, maka runtuhlah pilar agamanya.
Sebelum melaksanakan salat, wudhu adalah salah satu langkah yang harus dipenuhi. Wudhu adalah jalan untuk membersihkan diri dari hadas kecil dengan cara membasuh beberapa anggota badan.
Jika praktik wudhu tidak dapat dilaksanakan, maka kita bisa menggantinya dengan tayamum. Tayamum adalah pengganti wudhu dengan menggunakan tanah tertentu.
Bagaimana wudhu bisa digantikan dengan tayamum?. Ada tiga hal yang menyebabkan diperbolehkannya pergantian tersebut.
1. Tidak Adanya Air
untuk wilayah-wilayah yang mengalami kekeringan, maka wudhu bisa diganti dengan tayamum. Atau air tersedia dalam jumlah yang sedikit sekali yang tidak memungkinkan dipakai wudhu, maka tayamum adalah alternatif yang dapat dilaksanakan.
2. Karena Sakit
Sakit yang dapat menggantikan wudhu dengan tayamum misalnya adalah jenis sakit yang oleh dokter direkomendasikan untuk tidak bersentuhan dulu dengan air. Maka untuk mengganti wudhu dalam kondisi tersebut bisa dengan tayamum.
3. Ada Makhluk Lain Yang Lebih Membutuhkan Air
Ketika akan berwudhu, namun ada makhluk lain yang kehausan dan sangat membutuhkan air minum, maka kita harus lebih memprioritaskan untuk menolong sesama makhluk Allah, kecuali ada 6 golongan makhluk yang termasuk tak dimuliakan oleh agama, sehingga boleh kita tidak tolong ketika mereka kehausan. 6 golongan tersebut adalah:
- Orang yang suka meninggalkan salat. Salat adalah pembeda utama antara seorang muslim dan non muslim, sehingga orang yang suka meninggalkan salat termasuk orang yang fasik atau berdosa besar sehingga tidak dimuliakan hidupnya oleh Allah SWT.
- Orang yang keluar dari agama Islam /Murtad. Orang yang awalnya beragama Islam kemudian mendeklarasikan keluar dan berpindah ke agama lain dimasukan ke dalam makhluk yang tak dimuliakan secara syariat.
- Orang yang sudah berkeluarga namun masih selingkuh /Jinah muhson. Orang yang sudah berkeluarga namun melaksanakan jinah termasuk dosa besar dan dimasukan ke dalam kategori makhluk yang menghinakan diri.
- Orang non muslim yang memerangi umat Islam/Kafir harbi. Kita di Indonesia hidup dengan multi agama dalam keadaan damai, maka saudara-saudara kita yang non muslim tersebut masuk dalam kategori kafir dzimmi ( non muslim yang hidup damai) sehingga tidak boleh diusik, bahkan harus dilindungi.
- Anjing liar yang galak. Berbeda dengan anjing yang dipelihara dan jinak, maka hewan tersebut termasuk hewan yang harus dilindungi atau ditolong dalam kondisi kehausan.
- Babi. Dalam Islam, babi termasuk hewan dengan kategori najis mugholadzoh/ najis berat dan juga termasuk ghoer muhtarom.
Penutup
Tak ada alasan untuk meninggalkan salat selama hayat dikandung badan, apalagi hanya karena tidak bisa melaksanakan wudhu. Ibarat tak ada rotan, maka akar pun jadi. Tak bisa wudhu pun bisa diganti dengan tayamum. Kurang lengkap apa syariat agama Islam ini?.
Referensi: Kitab Safinatunnaja
11 komentar
Posting Komentar