Menstruasi atau Haid adalah kodrat perempuan dalam hidupnya. Dalam Islam, menstruasi adalah salah satu indikator bahwa seorang perempuan telah memasuki masa baligh, sedang secara biologis, menstruasi menandakan bahwa seorang perempuan memasuki masa puber atau remaja.
Dalam Islam, ketika perempuan sedang ada dalam masa menstruasinya, maka ia diberi waktu untuk beristirahat dengan tidak melakukan beberapa aktivitas ibadah seperti dalam keadaan sedang tidak haid. Namun bukan berarti ia sama sekali tidak bisa melakukan aktivitas ibadah lainnya, karena hakikatnya seluruh hidup manusia adalah untuk beribadah kepada Sang Pencipta.
Aktivitas Yang Tidak Diperbolehkan Kepada Perempuan Selama Masa Haid
Dalam kitab Safinatunnaja, ada 10 hal yang tidak boleh dilakukan atau diterima oleh perempuan selama masa haidnya. Beberapa ulama mazhab Syafi'i bahkan menghukumi haram kepada 10 hal tersebut. Beberapa kegiatan ibadah tersebut adalah:
1. Shalat
Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan salat adalah terbebas baik dai hadas besar maupun kecil. Ketika sedang mengalami siklus menstruasi, berarti seorang perempuan sedang mengalami masa junub atau mempunyai hadas besar, oleh karenanya ia dibebaskan sementara dari kewajiban melaksanakan salat, baik salat wajib maupun salat sunat.
2. Puasa
Kewajiban puasa berlaku untuk seluruh muslim yang memenuhi persyaratan, seperti sudah dewasa (baligh), berakal, dan juga sehat. Kondisi menstruasi adalah salah satu kondisi yang oleh agama diberi dispensasi untuk tidak melaksanakan puasa ini.
Dispensasi untuk tidak melakukan puasa selama Ramadan ketika haid bisa dibayar dengan puasa qodo di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari tidak puasanya.
3. Membaca Quran
Membaca quran secara langsung dihadapan Quran dilarang selama masa haid. Untuk hal ini beberapa ulama berbeda pendapat, sebagian ada yang membolehkan dengan niat muroja'ah atau melatih hafalan Quran.
4. Menyentuh Quran
Larangan menyentuh quran ini termaktub dalam alquran surat al-Waqiah ayat 79
Tidak boleh menyentuh quran, kecuali dalam kondisi suci
Sebagian ulama membolehkan perempuan yang sedang haid menyentuh Quran karena berpemahaman bahwa makna ayat 'dalam kondisi suci' dalam surat al-waqiah tersebut adalah untuk para malaikat, dan Quran yang dimaksud adalah Quran di lauhil mahfudz, bukan mushaf quran yang ada di dunia
5. Membawa Quran
Membawa Quran dilarang ketika sedang haid. Beberapa ulama membolehkan jika alquran tersebut adalah kategori alquran terjemah atau Quran tafsir, atau membawa Quran beserta benda lain seperti buku tas, kemudian diniatkan membawa tas dan buku.
6. Thowaf
Thowaf adalah salah satu kegiatan dalam rangkaian ibadah haji atau umrah. Thowaf adalah mengelilingi ka'bah di masjidil haram sembari membaca talbiyah.
Tentang larangan Thowaf ini terdapat dalam hadis:
Imam Syafi'i mengabari kami, dia berkata, "Malik bin Anas mengabari kami, dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah ra., dia berkata, "Aku mendatangi Makkah dalam keadaan haid, maka aku tidak melakukan tawaf di baitullah dan tidak pula melakukan sa'i di antara Shafa dan Marwah. Aku lalu mengadukan ini kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, "Lakukanlah olehmu seperti yang dilakukan seseorang yang sedang berhaji, tetapi janganlah engkau bertwaf di Baitullah sampai engkau suci.
7. Talak
Jika ada masalah dalam keluarga yang berakhir dengan perceraian, maka seorang suami tidak boleh menjatuhkan talak ketika seorang istri dalam kondisi haid, atau sebaliknya, seorang istri pun tidak boleh meminta dijatuhkan talak ketika sedang masa menstruasi.
8. Berhubungan Badan
Untuk yang sudah berkeluarga, perempuan yang sedang mengalami masa menstruasi dilarang berhubungan badan dengan suami. Hal ini harus dipahami oleh kedua belah pihak, baik istri maupun suami agar tidak terjadi salah paham. Tetapi bermesraan bersama pasangan halal tidak dilarang sepenuhnya, asal tidak berhubungan langsung dengan area kemaluan perempuan.
9. Diam di Masjid
Diam di masjid dengan maksud ber-i'tikaf tidak diperbolehkan ketika sedang masa menstruasi. Tetapi ber-i'tikaf dengan maksud ber-taqorub kepada Allah selama masa menstruasi tidak dilarang sama sekali, karena masih bisa dilaksanakan di rumah.
10. Berjalan ke Dalam Masjid
Hal ini dilarang hanya jika takut darah haid jatuh menetes ke lantai masjid karena dalam kondisi haid yang sedang banyak. Tetapi jika kondisi haidnya tidak sedang banyak dan tidak khawatir akan jatuh menetes ke lantai, maka diperbolehkan lewat jika ada hal penting yang harus dilakukan, seperti mengambil barang yang tertinggal di dalam masjid.
Penutup
Dalam Islam, Fikih adalah masalah pilihan. Ada beberapa mazhab fikih yang bisa kita pelajari kemudian kita jadikan rujukan untuk aktivitas kita dalam beribadah. Perbedaan setiap mazhab akan menjadi sebuah rahmat apabila kita tanggapi dengan bijak. Yang paling utama adalah jangan pernah melakukan sesuatu dalam beribadah tanpa landasan dalil nakli dan akli yang kuat.
Referensi: Kitab Safinatunnaja
13 komentar
Aku speechles hehe
Ehh aku baru kalau talak gk bisa pas lagi haid..
Makasiihh pak utk sharingnya
Posting Komentar